“Takbir Intiqaal” dilakukan pada saat pergantian dari satu rukun salat ke rukun shalat lainnya, sehingga tidak boleh dilakukan sebelum pergantian rukun dan juga tidak boleh diundur sampai pergantian selesai dilakukan, sebab itu bukan lagi tempatnya.
Penulis kitab Syarh al-Dzaad mengatakan, “Tempat mengucapkan Takbir Intiqaal itu adalah antara awal dan akhir pergantian”, (Hasyiah Ibn Qasim, hlm. 1/128). Oleh sebab itu, imam tersebut wajib diingatkan akan hal ini, agar ia meninggalkan kesalahan tersebut. Dan imam yang melakukan tindakan seperti itu wajib diingatkan, agar ia tidak melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.