Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kami melaksanakan shalat jumat empat rakaat

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Kami Melaksanakan Shalat Jumat Empat Rakaat

Pertanyaan

Kami melaksanakan shalat Jumat empat rakaat. Itulah yang kami lakukan pada shalat lima waktu.

Jawaban

Shalat Jumat empat rakaat menyalahi sunah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, praktik para khulafaur rasyidin, dan ijmak para ulama. Ada banyak hadits yang diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa Nabi shalat Jumat dua rakaat dan dengan dua khotbah sebelumnya.

Banyak ulama telah meriwayatkan adanya ijmak ulama bahwa shalat Jumat adalah dua rakaat dan diawali dua khotbah oleh imam. Para Ulama dari semua mazhab juga menjelaskan bahwa shalat Jumat dan shalat Id boleh dilakukan bersama seorang imam yang adil atau yang fasik. Tidak ada syarat imam shalat Jumat harus ma`sum karena tidak ada seorang pun yang ma`sum selain Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para nabi sebelumnya.

Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Jumat pernah dilaksanakan di salah satu kampung Abdul Qais di Bahrain yang bernama Jawatsa sebagaimana dilaksanakan juga di perkotaan maupun perkampungan pada masa Khulafaur Rasyidin, termasuk Ali Radhiyallahu `Anhu, dan pada masa Ahlul bait setelahnya seperti Hasan, Husein, Ali bin Al-Husain, Muhammad Ibnu Ali Al-Baqir, Ja’far bin Muhammad As-Shadiq, dan para imam Ahlul bait lainnya yang terkenal dengan ilmu, kemuliaan dan keistiqamahan mereka radhiyallahu ‘anhum.

Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkari shalat Jumat dua rakaat, sebagaimana mereka juga tidak mengingkari dua khotbah sebelumnya. Mereka tidak mensyaratkan bahma imam harus ma`sum dan adil. Mereka telah melaksanakan shalat di belakang para penguasa di Mekah, Madinah, Syam (Suriah), dan Irak. Di antara para penguasa itu ada yang adil dan yang tidak, tetapi mereka tidak mengingkarinya.

Tidak ada riwayat bahwa seorang ulama mengulang shalat yang dilakukannya bersama imam-imam kaum muslimin pada masanya walaupun keadilan para imam itu tidak masyhur, bahkan imam yang diketahui kefasikannya seperti Al-Hajjaj dan orang yang tidak memiliki sifat adil semisal dirinya.

Dengan ini, jelas bahwa kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dilakukan oleh para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, termasuk Ali dan putra-putranya -radhiyallahu ‘anhum- adalah bahwa shalat Jumat dua rakaat dan diawali dengan dua khotbah. Itu dilaksanakan di perkotaan dan pedesaan.

Adapun penduduk sahara (nomad) dan kaum wanita tidak wajib melaksanakannya. Mereka hanya wajib melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat. Hanya saja, apabila mereka musafir (dalam perjalanan), maka mereka disyariatkan untuk melaksanakan shalat musafir sebanyak dua rakaat atau melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin di kota maupun desa dan shalat tersebut menggantikan shalat Zuhur mereka. Musafir juga tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Namun, apabila dia melaksanakannya, maka itu sudah menggantikan shalat Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'