Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kambing tersebut diberi makan, tidak digembalakan dan tidak untuk dijual

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kambing Tersebut Diberi Makan, Tidak Digembalakan Dan Tidak untuk Dijual

Pertanyaan

Saya memiliki hampir 70 ekor kambing kacang, kambing-kambing tersebut adalah bersifat tetap dan tidak dijual sama sekali, selain hasil produksinya saja, karena kambing-kambing itu memang disiapkan untuk tujuan (produksi). Bagaimanakah cara zakat pada kambing-kambing yang kondisinya semacam itu? Apakah zakat dikeluarkan dari induk-induk yang tidak dijual tersebut beserta hasil produksinya sekaligus, ataukan zakat dari hasil produksinya saja? Perlu diketahui juga bahwa kambing-kambing tersebut berada di halaman belakang dan kami memberinya makanan satu tahun (masa haul) penuh. Perlu diketahui juga bahwa banyak orang mengalami kondisi semacam itu, dan mereka bingung tentang cara mengeluarkan zakatnya. Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Wassalam.

Jawaban

Apabila realitasnya adalah yang Anda jelaskan bahwa kambing tersebut diberi makan, tidak digembalakan dan tidak untuk dijual, maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Adapun pada nilai hasil produksinya ada zakat yang harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul dan nisab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'