Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kafarat (denda) sumpah yang dilanggar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kafarat (Denda) Sumpah Yang Dilanggar

Pertanyaan

Saya tinggal bersama keluarga yang beranggotakan ayah, empat orang anak selain saya, dan dua orang anak wanita. Saya adalah anak urutan tengah. Ayah saya berprofesi sebagai seorang khatib di salah satu masjid milik Kementerian Wakaf. Sejak kecil ayah saya telah mengarahkan kami kepada jalan Allah dan Rasul-Nya. Namun, tidak satu pun dari anggota keluarga yang menuruti dan mengamalkannya sehingga ia pun bosan dan kesal. Saya pribadi ikut menasihati saudara-saudara saya untuk melakukan salat dan puasa, tidak menyakiti tetangga, dan mengikuti sunah Rasulullah dan petunjuk Allah. Intinya, saya telah berusaha untuk menjelaskan ajaran agama kepada mereka. Namun, mereka hanya tertawa, mencemooh, dan meremehkan saya. Akhinya, saya bersumpah untuk memukul adik-adik jika saya tidak melihat mereka salat di masjid. Tujuannya adalah agar mereka terbiasa pergi ke masjid karena salat adalah tiang agama dan salat merupakan hubungan antara seorang hamba dan Tuhan-Nya serta berangkat dari hadis Nabi,
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
"Tidaklah sempurna salat tetangga masjid kecuali dilakukan di masjid." Memang, saya betul-betul memukul salah seorang adik karena ia tidak mau salat dan berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya sudah salat. Pada kesempatan lain ia berbohong dan berusaha menghindar ketika saya bertanya alasan yang membuatnya tidak salat. Ia kembali berbohong dengan mengatakan bahwa ayah menyuruhnya pergi ke suatu tempat. Pada saat saya memukulnya, marahlah ibu dan seluruh saudara saya yang sedang mendengarkan musik dan menonton film Mesir yang kotor atau film luar Mesir yang hanya bertujuan untuk menghancurkan Islam dan menjauhkan pemuda muslim dan kaum muslimin pada umumnya dari ajaran Islam yang benar. Pertanyaannya adalah apakah saya ikut memikul dosa semua saudara saya tersebut, mengingat Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahriim: 6) Jika mereka yang jauh dari ajaran Allah dan Rasul-Nya melakukan semua perbuatan seperti itu, maka apakah dalam Islam saya layak tinggal bersama mereka, termasuk makan, minum, dan pakaian? Apakah saya wajib berpuasa selama tiga hari untuk membayar kafarat (denda) sumpah yang saya telah saya ucapkan?

Jawaban

Anda harus tetap memberikan nasihat dan bimbingan dan bekerja sama dengan ayah Anda untuk menunjukkan jalan kebaikan dan menjauhkan mereka dari lingkungan yang jahat. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka. Jika mereka ternyata tetap bersikeras untuk meninggalkan salat, maka jauhilah mereka.

Mengenai sumpah yang Anda ucapkan kepada saudara-saudara Anda, jika Anda memang sudah melanggarnya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'