Yang disyariatkan dalam shalat Jumat setelah imam masuk hanya ada satu adzan, sebagaimana yang berlangsung di masa nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Menambah adzan tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai bidah, dengan dalil sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak”.
Barangsiapa melakukannya, dia berdosa. Namun, shalat Jumatnya tidak batal. Semua orang hendaknya saling berkomunikasi dan berdiskusi masalah ilmu dengan bijaksana dan cara yang baik serta niat yang baik, tanpa kekerasan, fanatisme, dan saling memutuskan silaturrahim. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.
Adzan pertama hari Jumat merupakan kebiasaan Khulafaur Rasyidin yang dilakukan Utsman bin Affan (semoga Allah meridhainya) dan disetujui oleh shahabat pada waktu itu, termasuk Ali Radhiyallahu `Anhu. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunah (ajaran)-ku dan sunah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku. Peganglah sunah tersebut erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap yang diada-adakan adalah bidah dan setiap bidah adalah kesesatan”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam