Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ini termasuk jenis jual beli yang disebut salam. Jika memenuhi syarat berikut, yaitu (1) ciri-ciri mobil itu jelas dengan harga yang berbeda tergantung model, sehingga pembeli memahami apa yang hendak dibelinya, (2) waktu jatuh temponya jelas, di mana mobil tersebut memang akan ada saat tiba masa penyerahannya, meskipun saat terjadi transaksi barang yang diinginkan belum ada (misalnya karena belum diproduksi – ed.), dan (3) sebelum berpisah dari tempat jual beli penjual telah menerima bayaran tunai saat transaksi, maka jual beli tersebut dibolehkan.
Sekalipun pada kenyataannya jika barang itu dijual kontan justru harganya lebih tinggi atau lebih rendah dihitung dari waktu tunggunya. Ini tidak dipandang sebagai riba fadhal atau nasi’ah, karena jenis benda yang ditransaksikan berbeda dan salah satunya bukan barang ribawi (yang ditransaksikan adalah uang dengan mobil – ed.).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.