Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual dan pembeli, maka boleh menjual dan membelinya. Hal ini berdasarkan sifat umum dalil-dalil kebolehan jual-beli, jika saham tersebut merepresentasikan tanah, kendaraan, gedung, dan semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.