Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya tidak apa-apa.
Akan tetapi, jika dia membelinya untuk merekam hal-hal yang diharamkan oleh Allah, seperti lagu-lagu kemungkaran, ceramah yang merusak, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya diharamkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.