Apabila harga yang ditawarkan penjual mobil secara kredit ini jelas, dengan batasan waktu dan cicilan yang jelas, dan tidak bertambah nilainya jika lewat jatuh tempo, maka ini boleh. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Ada pula riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli barang secara kredit. Namun, apabila barang yang dikreditkan tersebut bertambah nilai angsurannya karena keterlambatan pembayaran dari tempo yang ditentukan (seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan di atas), maka ini tidak dibolehkan, menurut ijmak para ulama.
Sebab, ini sama dengan praktik riba kaum Jahiliyah yang mana ayat Alquran (tentang riba) diturunkan karena perbuatan mereka. Yaitu, dengan perkataan salah seorang dari mereka yang memiliki piutang kepada orang yang berutang ketika jatuh tempo, “Anda bayar sekarang atau Anda membayar bunganya, yaitu menambah nilainya karena penangguhan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.