Saya sampaikan kepada Anda semua bahwa saya melakukan penagihan hutang sebesar sepuluh ribu riyal (10.000 SAR) kepada seseorang, dalam tenggang waktu tertentu. Namun saat jatuh tempo, dia tidak mampu membayarnya. Akhirnya, dia menawarkan saya sebidang tanah, dan meminta saya untuk membelinya dengan harga yang tertera dalam surat tanah tersebut.
Namun dia menjelaskan bahwa sebelumnya tanah itu telah digadaikannya kepada lembaga Real Estate Development Fund (REDF/Dana Pengembangan Real Estat) untuk memperoleh sejumlah pinjaman. Saya menerima tanah tersebut dengan syarat bahwa pinjaman itu tetap atas namanya, sampai dia memilikinya kembali dari bank.
Baru setelahnya, surat tanah tersebut saya alihkan atas nama saya. Dia menerima syarat tersebut. Kami telah membuat kesepakatan tertulis mengenai hal ini, dan saya lampirkan fotokopiannya bersama surat pertanyaan ini. Mohon dijelaskan kepada kami, apakah boleh menerima hutang atas nama penjual lalu diganti dengan nama saya setelah menerimanya, kemudian saya yang membayar pada bank? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu:
Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak bank atas pinjaman yang telah diterima nasabah peminjam. Sedangkan barang gadaian tidak boleh dijual kecuali dengan izin pemberi pinjaman.
Kedua, membayar hutang adalah kewajiban peminjam. Kewajiban ini tidak dapat dialihkan kepada orang lain kecuali dalam transaksi hiwalah (pengalihan tagihan hutang). Sedangkan kesepakatan yang Anda jalani itu bukan termasuk hiwalah. Wallahu A`lam
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.