Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)
Jika diharamkan maka tidak boleh diperjualbelikan dan uangnya adalah haram. Seseorang tidak boleh memakannya kecuali dalam keadaan darurat. Dalam surah al-Maidah, Allah telah menyebutkan barang-barang yang diharamkan, salah satu yang disebutkan adalah bangkai. Lalu Allah berfirman setelahnya,
“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maa-idah : 3)
Namun, pengharaman tidak termasuk bangkai belalang dan ikan sehingga boleh dijual. Sebab, Allah membolehkan ikan dan belalang baik dalam keadaan hidup maupun mati. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maa-idah : 96)
Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai laut,
“Air laut itu suci, bangkainya halal.”
Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bersabda,
“Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai tersebut adalah bangkai belalang dan bangkai ikan, sedangkan dua macam darah tersebut adalah hati dan limpa.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.