Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing pemburu, atau lainnya. Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas`ud, Uqbah bin Amr, radhiyallahu `anhu. Dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang (penggunaan) uang hasil jual beli anjing, uang hasil melacur, dan uang hasil perdukunan.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.