Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika terdengar adzan dari masjid terdekat maka tidak perlu mengumandangkan adzan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Terdengar Adzan Dari Masjid Terdekat Maka Tidak Perlu Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Di tempat kami ada masjid jami (besar) dan masjid kecil. Saya pernah pergi ke masjid kecil tersebut untuk menunaikan shalat fardu dan ketika saya masuk, di masjid besar dikumandangkan iqamah sedangkan di masjid kecil tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan pada waktunya. Apakah kami cukup dengan iqamah saja lalu kami shalat atau harus mengumandangkan azan dan setelah adzan mengumandakan iqamah lalu shalat? Mohon penjelasan tentang hal tersebut.

Jawaban

Jika muadzin masjid tidak mengumandangkan adzan, maka bagi orang yang datang ke masjid untuk shalat disunahkan mengumandangkan adzan. Namun jika dikumandangkan adzan khawatir akan mengganggu (orang lain yang sedang shalat) karena waktu adzan telah berlalu, maka cukup dengan iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'