Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika tambahan-tambahan baru terhadap modal itu adalah laba, maka hitungan haul (satu tahun) untuk tambahan tersebut sama dengan haul modal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Tambahan-tambahan Baru Terhadap Modal Itu Adalah Laba, Maka Hitungan Haul (Satu Tahun) Untuk Tambahan Tersebut Sama Dengan Haul Modal

Pertanyaan

Jika saya memiliki uang yang berjumlah, umpamanya, 30.000 Riyal Saudi dan bertambah dengan sekitar 2000 Riyal Saudi, maka saat genap berumur satu tahun (haul) apakah saya harus mengeluarkan zakat atas 30.000 atau mengeluarkan zakat atas total keseluruhan sesudah ditambah dengan tambahan bulanan sementara tambahan terakhir terjadi pada bulan kesebelas (satu bulan sebelum genap satu tahun)?

Jawaban

Zakat harta wajib dikeluarkan bila sudah mencapai masa haul (satu tahun). Hitungan haul untuk tambahan-tambahan baru yang berbentuk laba sama dengan hitungan haul modalnya. Adapun jika tambahan-tambahan tersebut bukan laba, maka zakatnya wajib dikeluarkan setelah mencapai masa haulnya. Jika pengeluaran zakatnya dipercepat, berikut dengan harta yang sudah mencapai masa haul, maka itu tidak masalah (boleh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.