Salah satu kerabat saya datang untuk melamar putri saya. Dia ini anak dari paman putri saya dari jalur ibu. Sebelum akad nikah, telah dipertanyakan sosok pemuda itu.
Mereka menjawab bahwa dia adalah seorang pemuda yang lurus dalam menjalankan agama Allah dan menjaga sunah-sunah yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah Shallalahu `Alaihi wa Sallam.
Dia sendiri memberi penjelasan seperti jawaban tersebut. Setelah pencatatan akad nikah, ternyata bahwa dia itu bohong, dan bahwa berita-berita yang kami terima itu juga bohong.
Ternyata dia itu seorang pemuda yang tidak memegang teguh agamanya dan tidak menjaga sunah rasulnya serta dia itu seorang pecandu minuman keras.
Karena itu putri saya menolak pernikahan dengan dia ini dan meminta akad nikah dibatalkan. Lalu kami pergi ke Islamic Center di Vienna dan memaparkan permasalahan ini. Pihak Islamic Center menjawab dengan satu kata bahwa hal ini tidak bisa diselesaikan kecuali lewat pengadilan konvensional, dan itu tidak mungkin diproses kecuali setelah beberapa tahun.
Saya sendiri bukan orang yang mau tunduk begitu saja kepada pengadilan seperti ini. Karena itu saya serahkan masalah ini ke hadapan Anda yang mulia.
Perlu diketahui bahwa saya siap mengembali apa yang diberikan laki-laki itu, jika itu merupakan keputusan Anda, sebab kami tidak berkewajiban kecuali mendengar dan mentaati Allah dan rasul-Nya Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Perlu disampaikan bahwa alhamdulillah kami merupakan keluarga yang taat beragama, dan kami dikenal di kalangan masyarakat Saudi dari berbagai profesi yang ada di sini.
Saya berharap kepada Allah kemudian kepada Anda agar bersedia menulis jawaban di satu kertas yang sama dan mengirimkannya untuk kemudian saya berikan ke Islamic Center di sini.
Semoga Allah menjaga Anda dari segala keburukan dan memperpanjang umur Anda untuk Islam dan kaum muslim.
Jika faktanya memang seperti yang disebutkan, maka putri Anda memiliki hak khiar (memilih), dan akad tersebut tidak mengikatnya; karena laki-laki itu dan orang yang memujinya telah menipunya. Semua yang diberikan laki-laki itu dikembalikan lagi kepadanya. Ini jika laki-laki tersebut seorang muslim.
Namun jika dia memiliki sifat yang termasuk kategori pembatal keislaman, maka akad tersebut batal; karena akad semacam ini melanggar syariat Allah `Azza wa Jalla sebab Allah Subhanahu wa Ta`ala mengharamkan seorang muslimah menikah dengan laki-laki kafir, dalam firmann-Nya `Azza wa Jalla,
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Dan firman-Nya Ta`ala dalam Surah Al-Mumtahanah,
لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Harta yang telah diberikan laki-laki itu dikembalikan lagi kepadanya sebagaimana halnya tadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.