Ada suatu kebiasaan di tempat kami yaitu jika suami ingin berpoligami, dia menyiapkan semua kebutuhan pernikahan seperti mahar, perlengkapan rumah, pakaian dan semua kebutuhan. Maka dia harus menyediakan juga semua kebutuhan tersebut atau memberi uang yang senilai dengan itu kepada istri pertamanya untuk meresmikan pernikahannya dengan istri kedua.
Hal ini bagaikan dua pernikahan dalam satu waktu, sehingga menyebabkan suami terbebani dan menanggung banyak hutang. Apakah hal tersebut termasuk hak istri pertama atau bid'ah yang harus kita tinggalkan sesuai kemampuan? Perbuatan ini disebut "wisa`" dan dalam acara tersebut keluarga istri, kerabat dan tetangga diundang. Hal itu dianggap sebagai pernikahan yang kedua kalinya dengan istri pertama. Mohon jawabannya.
Jika suami ingin berpoligami maka tidak wajib bagi dia membayar apa yang disebut dengan “wisa`” yaitu membayar mahar kepada istri pertama seperti mahar yang diberikan kepada istri kedua. Namun jika dia ingin berbuat baik kepada istri pertama dan memberi sesuatu untuk menyenangkan hatinya maka hal itu dibolehkan dan termasuk berbuat baik kepada istri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.