Jika kenyataannya seperti itu, di mana seorang Muslim tidak mampu membuat aman diri dan agamanya dari fitnah (cobaan) di tempat tinggalnya, maka dia harus hijrah dari ke negeri yang lebih aman untuk diri dan agamanya, jika memang memungkinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.