Syarat susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke payudara yang satunya, maka terhitung satu kali susuan.
Demikian seterusnya hingga berlangsung lima kali susuan. Apabila kurang satu susuan saja, maka susuan tersebut tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang para mahram,
“Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di dalam hadis yang muttafaq `alaih bersabda,
“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Ada pula riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata,
“Di antara ayat yang diturunkan dalam Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan lalu dinasakh (dihapus) dengan lima susuan dan menjadi, “Lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap seperti itu.”
Jika Anda menyusu pada bibi Anda seperti ini, maka dia menjadi ibu susuan Anda dan suaminya juga menjadi ayah susuan Anda. Istri kedua paman Anda juga menjadi istri ayah susuan Anda. Seluruh anak bibi Anda hasil perkawinannya dengan paman Anda tersebut juga menjadi saudara susuan Anda seayah dan Anda adalah bibi bagi putra anak perempuan paman Anda serta bibi susuan bagi anak-anak yang disusui oleh putri paman Anda karena Anda adalah saudari sesusuannya seayah.
Dengan demikian, anak-anak paman Anda dari istrinya yang kedua adalah mahram Anda dan mahram putri Anda. Adapun anak-anak yang disusui oleh putri paman Anda dan saudari sesusuan Anda seayah adalah para mahram Anda saja, bukan mahram putri Anda, karena Anda adalah bibi sesusuan mereka. Anak-anak tersebut juga mahram bagi istri paman Anda dan para putrinya karena istri paman Anda tersebut adalah bibi susuan mereka dan putri-putrinya adalah bibi susuan mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.