Lelaki yang telah menikahi seorang perempuan kemudian menceraikannya sebelum digauli, diperbolehkan untuk menikahi putrinya. Sedangkan menikahi ibunya tidak diperbolehkan karena telah terjadi akad nikah dengan putri ibu tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.