Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang mentalak wanita yang belum digauli, apakah dia boleh menikahi ibu atau anak perempuannya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Mentalak Wanita Yang Belum Digauli, Apakah Dia Boleh Menikahi Ibu Atau Anak Perempuannya?

Pertanyaan

Ada seseorang yang telah menikahi seorang perempuan lalu dia menceraikannya sebelum digauli, dan perempuan tersebut mempunyai ibu dan anak perempuan. Apakah lelaki tersebut boleh menikahi putri atau ibu dari perempuan tersebut?

Jawaban

Lelaki yang telah menikahi seorang perempuan kemudian menceraikannya sebelum digauli, diperbolehkan untuk menikahi putrinya. Sedangkan menikahi ibunya tidak diperbolehkan karena telah terjadi akad nikah dengan putri ibu tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.