Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka kewajiban masing-masing bagi Anda dan istri Anda untuk membayar kifarat jimak di siang hari di bulan Ramadan tersebut.
Kafaratnya adalah: membebaskan seorang budak wanita yang beriman. Jika tidak bisa maka menggantinya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap seorang miskin mendapatkan satu mud gandum, atau setengah gantang dari makanan pokok lainnya.
Ini kafarat untuk pelanggaran di hari pertama, dan begitu juga untuk kafarat di hari kedua. Setiap orang dari Anda berdua juga harus mengganti puasa dua hari tersebut dan memberi makan dua orang miskin jika Anda berdua terlambat mengganti puasa tersebut sedangkan Ramadan tahun berikutnya sudah datang dan Anda belum mengganti puasa Ramadan sebelumnya.
Setiap Anda berdua juga harus melakukan taubat dan beristigfar. Adapun sikap Anda yang menggugurkan tuntutan diat untuk ayah Anda yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai kafarat jimak pada siang hari di bulan Ramadan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.