Seseorang datang menemui ayah untuk melamar saudara perempuan saya untuk anaknya. Lalu ayah saya berkata kepadanya, "Kemungkinan salah seorang anak kami juga ingin melamar anak perempuan kalian. Namun hal itu tak perlu kita bahas di sini". Orang itu kemudian melamar saudara perempuan saya untuk anak lelakinya.
Setelah itu, ayah saya berkata kepada saudara perempuan saya, "Fulan telah melamarmu untuk anaknya, Fulan. Jika kamu bersedia menikah dengan lelaki itu maka kami akan menikahkanmu dengannya. Namun jika kamu keberatan, saya akan menikahkanmu dengan lelaki pilihanmu".
Saudara perempuan saya kemudian memilih menikah dengan anak orang itu. Kami akhirnya menikahkan saudara perempuan saya dengan lelaki itu, dan kami menentukan mahar untuknya, sebesar mahar yang biasa diterima gadis-gadis di desa saya. Beberapa waktu kemudian, saya berfikir untuk melamar anak perempuan lelaki yang telah melamar saudara perempuan saya untuk anaknya.
Apakah hal itu termasuk nikah syighar? Perlu dicatat bahwa jika saudara perempuan saya tidak mau menikah dengan lelaki itu maka kami tidak akan menikahkan keduanya. Mohon beri saya fatwa tentang hukum masalah ini.
Jika masalahnya memang seperti yang disebutkan, maka hal itu tidak termasuk syighar, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.