Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang masuk masjid saat muadzin mengumandangkan adzan, dia hendaknya tetap mengerjakan shalat tahiyatul masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Masuk Masjid Saat Muadzin Mengumandangkan Adzan, Dia Hendaknya Tetap Mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid

Pertanyaan

Sebagian orang masuk ke masjid sebelum adzan, tetapi muadzin sudah bersiap untuk mengumandangkan adzan. Mereka kemudian duduk di karpet seolah mereka sedang duduk di atas tanah. Jika dikatakan kepada mereka bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين تحية المسجد
"Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk terlebih dahulu sebelum shalat tahiyatul masjid dua rakaat." Mereka menjawab, "Ini bukan duduk, melainkan istiharat sejenak sampai muazin menyelesaikan adzannya lalu kita berdiri dan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid."

Jawaban

Barangsiapa masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya, maka dia hendaknya tidak duduk sampai dia mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat, baik dia duduk di lantai maupun duduk di suatu tempat yang tinggi, baik dia duduk terus maupun hanya untuk sementara seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.