Apabila perceraian tersebut talak raj’i (talak yang boleh dirujuk kembali pada masa idah), maka diperbolehkan mengunjunginya, berduaan dengannya dan diperbolehkan melihat darinya apa-apa yang boleh dilihat suami dari istri selama dalam masa idah, baik ada anak maupun tidak ada anak.
Apabila selesai masa idahnya, maka dia menjadi perempuan lain baginya tidak diperbolehkan berduaan, tidak diperbolehkan melihat apa-apa darinya kecuali apa yang diperbolehkan bagi orang yang bukan mahram. Apabila istri itu dicerai dengan adanya uang ganti (khuluk) atau telah dicerai tiga kali (talak bain) maka seketika istrinya itu menjadi perempuan lain bagi suami sehingga tidak diperbolehkan berduaan dengannya.
Apabila hendak mengunjungi anaknya, dia tidak diperbolehkan berduaan dengan mantan istrinya. Yang dapat dia lakukan adalah misalnya dengan cara meminta kedatangan salah seorang anaknya yang sudah masuk fase mumayyiz (sudah dapat membedakan baik dan buruk), atau mengutus saudara perempuan suami untuk menjemput anaknya, atau mengunjungi mantan istrinya dengan didampingi mahram mantan istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.