Saya memiliki dua orang saudara perempuan. Salah seorang dari mereka pernah menderita gangguan jiwa dan Alhamdulillah sekarang telah sembuh. Namun, dia tidak boleh berhenti atau lupa mengonsumsi obat.
Dengan kata lain, dia harus hidup dengan obat itu seterusnya, hingga waktu yang ditentukan Allah. Sedangkan saudara perempuan yang kedua memiliki sakit rematik sehingga harus berobat dengan disuntik setiap bulan sesuai saran dokter, untuk menghambat penyebaran penyakit ke seluruh tubuh.
Dia harus menggunakan obat itu hingga usianya mencapai tiga puluh lima tahun. Seandainya ada orang yang melamar keduanya, apakah dia harus diberitahu tentang penyakit ini? Jika kami tidak memberitahunya, maka apakah kami berdosa karena tindakan itu dianggap sebagai penipuan yang dapat menggugurkan akad? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.
Lelaki yang melamar harus diberitahu kekurangan yang diderita oleh gadis yang dilamar, baik berupa penyakit ataupun cacat, jika dia tidak mengetahuinya. Ini perlu dilakukan agar dia memiliki pengetahuan yang cukup untuk menikah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
من غشنا فليس منا
“Siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.