Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang perempuan memiliki masalah pada rahimnya, apakah lelaki yang melamarnya harus diberitahu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Perempuan Memiliki Masalah Pada Rahimnya, Apakah Lelaki Yang Melamarnya Harus Diberitahu?

Pertanyaan

Jika seorang gadis memiliki masalah dengan rahim atau siklus haid yang memerlukan pengobatan karena dapat menyebabkan keterlambatan kehamilan, maka apakah dia harus memberitahukan hal itu kepada lelaki yang melamarnya?

Jawaban

Jika masalah ini adalah sesuatu yang baru muncul dan merupakan hal umum yang biasa terjadi pada diri para perempuan dan masih mungkin hilang, maka dia tidak perlu memberitahukan kepada lelaki yang melamarnya. Akan tetapi, jika itu merupakan penyakit yang berpengaruh (terhadap hak pernikahan), bukan penyakit baru, dan tidak ringan, padahal lamaran telah dilakukan saat penyakit itu masih dideritanya, maka wali perempuan itu harus memberitahukannya kepada pelamar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.