Jika masalah ini adalah sesuatu yang baru muncul dan merupakan hal umum yang biasa terjadi pada diri para perempuan dan masih mungkin hilang, maka dia tidak perlu memberitahukan kepada lelaki yang melamarnya. Akan tetapi, jika itu merupakan penyakit yang berpengaruh (terhadap hak pernikahan), bukan penyakit baru, dan tidak ringan, padahal lamaran telah dilakukan saat penyakit itu masih dideritanya, maka wali perempuan itu harus memberitahukannya kepada pelamar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.