Seorang pria Kristen memeluk agama Islam dan dia melaksanakan ajarannya dengan baik. Isterinya ikut memeluk agama Islam dan dia belajar hukum Islam, belajar membaca al-Quran hingga bagus bacaannya. Ketika orang-orang melihat kesungguhannya dalam beragama Islam, mereka menjadikan pria ini sebagai imam, hanya saja mereka masih sangsi dengan kelayakannya sebagai imam.
Alasannya hanya karena dia belum memperbarui akad nikahnya setelah masuk Islam. Mereka berpendapat bahwa dia harus memperbarui akad nikahnya setelah masuk Islam. Pria ini menikahi istrinya dengan akad agama Nasrani atau saat masih Jahiliyah. Apakah agama Islam mengakui akad nikah Jahiliyah atau menganggapnya tidak sah?
Seorang pria kafir ketika memeluk agama Islam bersama istrinya, maka mereka tidak diminta untuk memperbarui akad nikahnya, baik sebelumnya mereka beragama Nasrani maupun agama lainnya. Akad nikah mereka saat Jahiliyah itu diakui oleh agama Islam.
Hal itu berdasarkan fakta bahwa dulu orang kafir yang memeluk Islam bersama isteri-isteri mereka di zaman Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tidak diminta untuk memperbarui akad nikahnya. Dan jika keislamannya sudah bagus, maka tidak mengapa salat sebagai makmum di belakangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.