Setelah terjadi perdebatan panjang di pengadilan desa tentang seorang pria yang menyelamatkan seorang wanita yang tenggelam di sebuah sumur. Ada yang mengatakan, "Sang penyelemat meminang perempuan tersebut setelah ia diselamatkannya." Dan ketika di hadapan penghulu orang-orang memberitahu bahwa peminang ini menyelamatkan tunangannya dari tenggelam.
Lalu penghulu menjawab, "Jika dia sebelumnya pernah menyelamatkannya, maka perempuan tersebut tidak halal menjadi istrinya." Padahal sudah diketahui bahwa Allah Subhanahu telah menjelaskan yang halal dan yang haram di dalam surah an-Nisa'.
Apakah ada perbedaan pendapat para ulama tentang perkataan penghulu tersebut dan yang terdapat dalam surah tersebut? Saya berharap kepada Allah lalu kepada Anda untuk memberi fatwa masalah ini.
Dan saya sampaikan juga kepada Anda bahwa saya telah banyak berdebat dengan penghulu tersebut dengan menegaskan, "Saya tidak mengetahui hal-hal lain kecuali perkara yang terdapat dalam Alquran dalam surah an-Nisa'. Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi rahmat kepada Anda.
Jika perkaranya sebagaimana disebutkan maka dia boleh menikahi perempuan tersebut, dan masalah dia menyelamatkannya tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menikahinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.