Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang lelaki menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, maka istrinya itu berhak mendapatkan setengah mahar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Lelaki Menceraikan Istrinya Sebelum Menggaulinya, Maka Istrinya Itu Berhak Mendapatkan Setengah Mahar

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang perempuan, lalu selama empat tahun dia tidak menceraikannya namun tidak pernah menggaulinya. Kemudian setelah itu dia menceraikannya dan menikah lagi dengan perempuan lain, namun masih ada sisa mahar untuk istri pertama yang belum dia lunasi dan dia akan melunasinya setelah menyempurnakan pernikahan. Berdasarkan hal itu, apakah syariat memberi hak kepada istri atau para walinya terhadap sisa mahar tersebut sedangkan sang suami telah menjatuhkan talak terhadapnya dan menikah lagi dengan perempuan yang lain, sedangkan jarak antara perceraiannya dengan istri yang pertama dan pernikahannya dengan istri yang kedua tidak ada satu bulan? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Lelaki yang menceraikan istrinya setelah akad nikah dan sebelum menggaulinya, wajib menyerahkan setengah mahar yang telah dia sebutkan kepada mantan istrinya tersebut, kecuali jika istrinya memaafkannya.

Jika dia tidak pernah menyebutkan maharnya dan tidak pernah menggaulinya, maka istrinya berhak mendapatkan mut’ah (biaya hidup) yang pantas, sesuai dengan kondisi ekonominya, apakah dia dari keluarga kaya atau miskin.

Hal ini berlaku baik dia menikah lagi dengan perempuan lain maupun tidak, dan telah berlalu waktu yang lama atau tidak. Apabila terjadi perselisihan antara keduanya tentang mahar atau yang lainnya, maka yang menyelesaikan masalahnya adalah pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.