Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang istri sudah menopause, apakah jatah giliran yang menjadi haknya gugur?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Istri Sudah Menopause, Apakah Jatah Giliran Yang Menjadi Haknya Gugur?

Pertanyaan

Benarkah jika seorang muslim memiliki empat istri dan salah seorang di antara mereka telah mencapai usia menopause atau sudah tidak haid lagi maka dia hanya wajib mengasihnya derma, yang maksudnya adalah memberinya nafkah makan saja dan tidak perlu menggaulinya?

Jawaban

Dia wajib menyediakan tempat tinggal, memberikan pakaian dan menafkahi istrinya yang sudah menopause itu. Adapun masalah jatah giliran malam yang menjadi hak istri ini di antara keempat istri itu tergantung kesepakatan sang suami dengan istri ini. Keduanya dapat membicarakan hal itu. Alhamdulillah jika istri ini mau merelakannya. Namun jika tidak, maka suami wajib memberinya jatah atau mentalaknya jika dia meminta hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'