Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika sebagian penduduk desa pindah, apakah penduduk yang masih tersisa tetap melakukan shalat jumat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Sebagian Penduduk Desa Pindah, Apakah Penduduk Yang Masih Tersisa Tetap Melakukan Shalat Jumat?

Pertanyaan

Di tempat kami terdapat sebuah desa yang penduduknya bekerja sebagai petani dan peternak. Mereka menunaikan shalat Jumat, Idul Fitri dan Idul Adha. Kemudian sebagian dari mereka pindah ke desa lain yang di dalamnya penduduknya lebih banyak dan pelayanan pemerintah di dalamnya lebih baik. Jarak desa tersebut dengan desa ini tidak kurang dari lima kilo meter. Sebagian penduduk desa ini masih tetap tinggal di dalamnya. Ketika pelaksanaan shalat Jumat, jumlah orang yang wajib melakukan shalat Jumat dari jamaah yang hadir kurang dari empat puluh orang. Ketika pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha, kadang jumlah mereka mencapai empat puluh orang, terkadang lebih dan terkadang juga kurang, sesuai dengan kedatangan para penduduk desa ini yang bekerja di instansi-instansi pemerintah dan merayakan hari raya bersama keluarga mereka di desa ini. Pertanyaan: Apakah mereka boleh melakukan shalat Jumat, Idul Fitri dan Idul Adha, dan apakah shalat mereka sah dalam kondisi ini sah? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Orang-orang yang masih menetap di desa tersebut harus tetap melakukan shalat Jumat, Idul Fitri dan Idul Adha, walaupun jumlah mereka kurang dari empat puluh orang. Karena, tidak ada hadis yang dapat dijadikan pegangan tentang pembatasan jumlah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'