Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika saya mempunyai hutang, apakah saya boleh menunaikan haji?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Saya Mempunyai Hutang, Apakah Saya Boleh Menunaikan Haji?

Pertanyaan

Jika saya memiliki utang, apakah saya boleh menunaikan haji atau umrah padahal saya tidak melunasinya saat itu tetapi berniat melunasinya setelah kembali? Apakah saya wajib membeli perlengkapan haji, seperti kain ihram, dari uang saya sendiri atau saya boleh memakainya jika mendapat hadiah dari seseorang?

Jawaban

Pertama, Mampu menunaikan haji merupakan salah satu syarat wajib haji. Jika mampu, maka seorang Muslim wajib menunaikannya. Adapun orang yang berutang, apabila dia mampu melunasinya di samping mampu memenuhi biaya haji dan ibadah haji tersebut tidak menghalanginya untuk melunasi utangnya.

Atau orang yang mengutanginya mengizinkan dan meridainya untuk menunaikan haji dan tahu kondisi orang yang berutang kepadanya tersebut, maka dia boleh menunaikan haji. Jika tidak, maka sebaiknya dia tidak menunaikan haji hingga melunasi utangnya. Namun, jika dia menunaikan haji, maka hajinya sah.

Kedua, Anda boleh menerima hadiah pakaian ihram tersebut dan lainnya jika sepengetahuan Anda itu bukan berasal dari usaha yang diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'