Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika salah satu istrinya sakit pakah hak gilirannya gugur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Salah Satu Istrinya Sakit pakah Hak Gilirannya Gugur

Pertanyaan

Seorang suami memiliki dua istri dan istri pertamanya sedang sakit. Setiap istrinya dibuatkan rumah sendiri. Dia mengatakan "Saya tidak mendapatkan perhatian di rumah istri lama, sedangkan di rumah istri yang baru saya mendapatkan pelayanan. Apakah berdosa jika saya tinggal lebih lama di rumah istri baru? Dan apakah berdosa jika saya banyak bermalam di rumah istri baru? Padahal tidak ada maksud lain kecuali karena istri pertama sedang sakit".

Jawaban

Berlaku adil kepada para istri hukumnya wajib baik itu dalam hal tempat tinggal, makanan, pakaian dan bermalam. Itulah yang seharusnya dilakukan. Hendaklah Anda bertakwa kepada Allah semampu Anda dan berlaku adil kepada kedua istri Anda. Jika Anda ingin melebihkan salah satu dari mereka karena ada alasan tertentu, maka Anda harus meminta izin kepada istri yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'