Ada seorang suami memiliki dua istri, satu dari istrinya memperoleh gaji dari pemerintah sebesar seribu Riyal tanpa bekerja, sedangkan istri kedua tidak mendapatkan apa-apa. Bolehkah dia memberikan istri yang tidak mendapatkan gaji sesuai dengan gaji tersebut atau kurang dari itu? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Hal tersebut tidak boleh karena itu tidak adil, juga karena gaji tersebut bukan dari suami.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.