Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika qadha tertunda hingga ramadhan berikutnya, maka selain meng-qadha puasa dia wajib memberi makan orang miskin

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Qadha Tertunda Hingga Ramadhan Berikutnya, Maka Selain Meng-qadha Puasa Dia Wajib Memberi Makan Orang Miskin

Pertanyaan

Ketika berumur 14 tahun, saya mulai datang bulan, namun saya tidak memberitahu keluarga. Saat Ramadhan, saya tidak puasa 5 hari dan tidak meng-qadha-nya. Demikian saya lakukan selama tiga tahun. Setelah menikah, saya meng-qadha hutang puasa ini, namun tidak membayar kafarat (fidyah). Apakah saya wajib membayarnya?

Jawaban

Wanita yang telah haid wajib berpuasa Ramadhan. Apa yang terjadi pada wanita yang mengajukan pertanyaan, yaitu tidak meng-qadha hari-hari saat dia tidak puasa karena haid, adalah suatu kesalahan. Karena itu dia harus bertobat dari hal ini.

Jika dia telah meng-qadha hutang puasanya, maka kewajiban yang tersisa adalah memberi makan untuk setiap harinya setengah sha`, diberikan kepada orang fakir. Kadar timbangannya adalah 1,5 kg. Ini karena dia menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur. Kafarat ini boleh diberikan sekaligus kepada satu orang fakir, atau dibagi-bagi kepada jumlah yang lebih banyak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.