Jika kedua pasangan suami istri sepakat di antara mereka ada yang merantau, baik untuk masa yang lama maupun sebentar, disertai menjaga kesucian, maka hal itu tidak berdosa.
Jika salah seorang dari mereka ada yang merasa khawatir jika pasangannya merantau padahal ada tuntutan mencari penghidupan, maka ia berhak menuntut untuk tetap bersama untuk menjaga harga diri, menjaga kesucian diri dan kemaluan.
Jika menolak maka diadukan ke hakim untuk diberikan ketentuan sesuai dengan syariat Allah. Perlu diketahui bahwa orang yang merantau tanpa disertai isteri atau suami, tidak mesti akan melakukan zina meskipun berpisah dalam waktu yang lama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.