Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika nisab hewan ternak tidak sempurna kecuali dengan hewan-hewan yang baru lahir, maka apakah diwajibkan zakat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Nisab Hewan Ternak Tidak Sempurna Kecuali Dengan Hewan-hewan Yang Baru Lahir, Maka Apakah Diwajibkan Zakat?

Pertanyaan

Jika nisab hewan ternak tidak sempurna kecuali dengan hewan-hewan yang baru lahir, maka apakah diwajibkan zakat atasnya ataukah hewan itu harus menunggu mencapai satu haul (satu tahun) dulu?

Jawaban

Hewan-hewan kecil digabungkan dengan hewan dewasa dalam perhitungan nisab. Zakat wajib dikeluarkan dari keseluruhannya jika telah genap satu haul dan mencapai nisab zakatnya. Zakat yang dikeluarkan adalah hewan dewasa sesuai nilai keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.