Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika musafir telah kembali ke negaranya selama dua hari, apakah dia boleh mengqasar shalat?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Musafir Telah Kembali ke Negaranya Selama Dua Hari, Apakah Dia Boleh Mengqasar Shalat?

Pertanyaan

Ada seorang anak muda yang sekolah di suatu kota. Jarak dari kota asalnya adalah 112 km. Dia pergi ke sekolah satu atau dua minggu dan pulang kampung di hari Kamis dan Jumat. Dia menanyakan apakah dia boleh mengqasar salat selama dua hari saat pulang ke kampungnya atau tidak? Perlu diketahui bahwa ketika dia berada di kampungnya, dia tidak mendapati kesulitan dan kelelahan yang mengharuskannya meng-qashar salat. Sebagai keterangan tambahan pula, waktu yang ada untuk tidak meng-qashar adalah empat hari saja, yakni 20 kali salat.

Jawaban

Dia tidak boleh mengqashar shalat di kampungnya sendiri, baik dia bermukim selama satu hari, kurang dari sehari, ataupun lebih, karena dia sudah bukan musafir lagi. Dia juga tidak boleh mengqashar shalat di tempat dia bersekolah, menurut salah satu pendapat ulama yang sahih.

Sebab, dia sudah dianggap sebagai orang yang menetap. Namun, dia boleh mengqashar shalat empat rakaat di perjalanan antara kampung dan tempat sekolahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'