Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika memegang tangan istri sambil marah, apakah suami berarti menalak?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Memegang Tangan Istri Sambil Marah, Apakah Suami Berarti Menalak?

Pertanyaan

Saya bertengkar dengan istri pada bulan Ramadan tahun 1409 H. Pada pertengahan bulan mulia tersebut, setelah pulang dari salat berjemaah di masjid, saya langsung menuju ke ranjang dan tidur. Istri saya berkata, "Bagaimana kamu bisa tidur sedangkan saya belum?" Lalu dia berdiri dan melepas selimut dari tubuh saya. Saya katakan kepadanya, "Tolong jangan lepas selimut saya!" Saya katakan itu berulang-ulang lalu saya bangun, memegang tangannya, dan saya kesal. Akhirnya, saya tidur di rumah sepupu saya. Sepupu saya itu berkata kepada saya, "Bagaimana kamu bisa melakukan itu?" Dia pun bermurah hati mendamaikan kami. Saya mohon penjelasan Anda atas apa yang sudah saya sebutkan. Apakah ada konsekuensi hukum bagi saya atau istri saya dalam hal ini? Perlu juga Anda tahu bahwa ketika istri saya menceritakan masalah itu kepada keluarganya, mereka justru menahannya bersama mereka dan mengatakan kepada saya, "Kamu harus menanyakan tentang masalah ini!" Mohon penjelasan tentang masalah ini segera. Semoga Allah senantiasa melindungi Anda dan semoga Anda dalam kebaikan setiap saat.

Jawaban

Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka tindakan Anda memegang tangannya itu tidak dianggap talak. Yang harus Anda dan istri Anda lakukan adalah meningkatkan takwa kepada Allah, saling memperlakukan pasangannya dengan baik, dan memenuhi hak-hak pasangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'