Ia harus kembali pada niat shalat kemudian salam setelah imam, dan tidak harus melakukan sujud sahwi apabila telah berjamaah bersama imam dari awal shalat. Namun jika dalam keadaan masbuq (ketinggalan) satu rakaat atau lebih, maka ia harus kembali ke niat shalat. Pada saat imam salam, maka ia berdiri untuk menyempurnakan shalat kemudian sujud sahwi karena sesuatu yang dilakukannya sebelum atau setelah salam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.