Seseorang yang istrinya meninggal dunia dan ingin menikahi saudara perempuan istrinya tidak harus menunggu masa idah seperti yang berlaku bagi wanita. Karena idah tidak diperlukan bagi laki-laki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.