Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika ingin masuk mekah untuk berhaji atau umrah, dari mana seseorang berihram?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Ingin Masuk Mekah Untuk Berhaji Atau Umrah, Dari Mana Seseorang Berihram?

Pertanyaan

Seseorang berdomisili di luar Mekah di wilayah selatan yang memiliki banyak urusan di Mekah. Ketika pergi ke luar Saudi, dia menuju ke Mekah untuk mengambil barang-barangnya. Jika menghabiskan waktu di Mekah sehari atau dua hari, apakah dia harus masuk Mekah harus berihram?

Jawaban

Barangsiapa ingin masuk Mekah untuk haji atau umrah, maka dia harus berihram dari miqat yang dilewatinya. Barangsiapa masuk Mekah untuk berkunjung atau keperluan lainnya dan tidak berniat untuk manasik, maka dia tidak wajib berihram, berdasarkan sabda nabi shalallahu alaihi wa salam ketika menentukan waktu miqat,

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة

“Miqat tersebut adalah miqat bagi penduduk yang telah disebutkan dan bagi bukan penduduk setempat yang melewatinya dan akan melaksanakan haji dan umrah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'