Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika berwudhu akan ketinggalan shalat jamaah. apa yang harus ia lakukan?

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jika Berwudhu Akan Ketinggalan Shalat Jamaah. Apa Yang Harus Ia Lakukan?

Pertanyaan

Jawaban

Wudhu adalah syarat sah shalat, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah : 6)

Hal ini juga berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bersabda,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadats hingga dia berwudhu” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Orang yang hendak shalat harus berwudhu. Jika ia ketinggalan shalat jamaah yang ini, maka ia wajib mencari jamaah shalat yang lain. Jika ia dapat menemukan jamaah yang lain tersebut, maka alhamdulillah. Namun, jika tidak menemukan, maka ia boleh shalat sendirian. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun : 16)

dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu”

Ia tidak boleh bertayamum demi mendapatkan salah jamaah. Hal ini karena rasa takut ketinggalan shalat jamaah bukan merupakan sebab yang membolehkan pengunaan debu untuk bersuci sebagai ganti dari air.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'