Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika almarhum suami meninggalkan lebih dari satu istri dan ada yang hamil dan melahirkan, maka ‘idah yang hamil sampai dia melahirkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Almarhum Suami Meninggalkan Lebih Dari Satu Istri Dan Ada Yang Hamil Dan Melahirkan, Maka ‘Idah Yang Hamil Sampai Dia Melahirkan

Pertanyaan

Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang istri dan salah satunya hamil kemudian melahirkan, apakah masa berkabung kedua istri sudah berakhir?

Jawaban

‘Idah dan masa berkabung istri hamil yang ditinggal wafat suami adalah hingga dia melahirkan sedangkan istri yang tidak hamil idah dan masa berkabungnya empat bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Dia juga berfirman,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

وقد حكم النبي -صلى الله عليه وسلم- لسبيعة الأسلمية بخروجها من عدة الوفاة بوضع الحمل

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan kepada Subai’ah al-Aslamiyyah bahwa masa idahnya setelah ditinggal wafat suaminya berakhir dengan melahirkan kandungannya.”

Istri yang tidak hamil masa berkabungnya belum berakhir di saat madunya melahirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.