Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri yang wafat sebelum suaminya tidak berhak mendapatkan harta warisan sang suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami

Pertanyaan

Ayah dari ibu (kakek) saya pernah menikahi dua orang wanita. Kemudian salah satu istrinya itu wafat satu tahun menjelang kakek saya wafat. Nah, apakah istri yang wafat itu berhak mendapatkan bagian dari harta warisan kakek saya?

Jawaban

Istri yang wafat terlebih dahulu sebelum suaminya tidak berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya karena salah satu syarat mendapatkan harta warisan adalah ahli waris masih hidup saat pemilik harta warisan meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'