Pertama, Istri wajib memenuhi ajakan suaminya untuk bersetubuh. Ia haram menolak ajakan tersebut, kecuali karena uzur yang dibenarkan syariat. Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta yang lainnya terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,\
“Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke kasurnya untuk berhubungan suami-istri tetapi istrinya tidak memenuhi ajakannya lalu lelaki tersebut melewati malam itu dengan marah terhadapnya, maka para malaikat melaknat istrinya itu hingga pagi hari.”
Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya, sungguh tidak ada seorang lelaki pun yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istrinya menolak, kucuali penghuni langit marah terhadapnya hingga suaminya rida.”
Dan dalam riwayat lain,
“”Apabila seorang wanita bermalam dengan meninggalkan kasur suaminya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari.”
Kedua, Merusak hubungan istri dengan suaminya dan membuat istri membenci suami, baik pelakunya kerabat maupun yang lainnya, adalah haram. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Bukan dari golongan kami orang yang membujuk seorang perempuan untuk memusuhi suaminya atau membujuk seorang budak untuk memusuhi tuannya.” (Hadits ini redaksi Abu Dawud)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.