Suami haram menggauli istrinya yan sedang haid. Dia boleh bersenang-senang dengan istrinya, kecuali berhubungan seksual, dengan catatan istri memakai kain penutup. Jika dia berhubungan seksual dengan istrinya (di kemaluannya), maka dia harus membayar setengah dinar sebagai kafarat (denda)nya. Jika istri rela menerimanya, maka dia juga wajib membayar setengah dinar. Jika dia tidak rela menerimanya, maka dia tidak dikenakan apapun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.