Pertama, melaknat orang Muslim termasuk dosa besar, berdasarkan hadis Tsabit bin adh-Dhahhak bahwasanya Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dia miliki”.
Dan,
“Melaknat seorang Mukmin sama halnya dengan membunuhnya.”
Dan,
“Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan disiksa dengan sesuatu tersebut.”
Dan,
“Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia ucapkan”.
Dan,
“Barangsiapa menuduh seseorang yang beriman sebagai kafir, maka seakan-akan dia telah membunuhnya.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan para penulis Kitab Sunan)
Perbuatan melaknat bertentangan dengan akhlak mulia dan persaudaraan antara kaum Muslimin, terutama kepada para kerabat dan suami-istri. Orang yang melaknat harus bertobat kepada Allah, meminta ampun, menyesali perbuatannya, dan menahan dirinya untuk bericara buruk dan keji serta meminta maaf kepada orang yang dihina.
Kedua, pelaknatan yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya tidak menyebabkan istri menjadi haram bagi suaminya. Sang istri hendaknya menghiasi dirinya dengan akhlak mulia, tidak saling mencaci, menjaga lisan, dan menjaga hak-kewajiban suami istri dan adab Islami.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.