Apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa saudara lelaki Anda meninggal setelah menikahi wanita dan baru membayar sebagian maharnya sebesar tujuh ribu real, maka dia wajib melunasi sisa maharnya, dan istrinya berhak mendapatkan harta waris. Istrinya wajib melaksanakan iddah kematian selama empat bulan sepuluh hari. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang selama lebih dari tiga hari. Namun pada kematian suaminya, maka dia berkabung hingga empat bulan sepuluh hari.”
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya yang belum menyebutkan maharnya dan belum menggaulinya, “Wanita tersebut berhak mendapat mahar mitsl seperti wanita, tidak kurang dan tidak lebih, dia wajib menjalani masa iddah, dan berhak menerima warisan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.