Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya menjauhi perhiasan yang menghiasi tubuh dan pakaiannya di masa iddah empat bulan sepuluh hari, memakai pakaian biasa yang tidak dihias tanpa terikat dengan warna tertentu, dan menghindari parfum, celak, dan perhiasan serta tetap berada di rumah, tempat suaminya meninggal dunia dan tempat dia tinggal. Dia tidak terlarang untuk mandi dan mengganti pakaiannya jika dia membutuhkannya, kapan pun.
Dia tidak terlarang untuk keluar karena keperluannya, ke pengadilan atau ke rumah sakit. Dia tidak terlarang menggunakan parfum ketika dia telah suci dari haid. Namun, keluar untuk mengunjungi kerabat dan yang lain atau menghadiri pesta pernikahan dan sejenisnya tidaklah boleh dia lakukan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang yang ditinggal mati suaminya,
“Tinggallah di rumahmu hingga habis masa (iddah) yang ditetapkan Al-Quran (empat bulan sepuluh hari).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.