Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri pergi ke pasar tanpa izin suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

Pertanyaan

Apa hukum istri yang pergi ke pasar tanpa izin suaminya?

Jawaban

Apabila seorang istri ingin keluar rumah, maka dia harus memberitahu suaminya tempat yang akan dia tuju. Suami boleh mengizinkannya untuk pergi ke tempat yang tidak berdampak negatif baginya, karena suami lebih memahami maslahat istrinya. Ini juga berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Allah juga berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita)” (QS. An-Nisaa’: 34)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'